TATA CARA PENGADUAN NASABAH
PT. BPR BALI DANANIAGA

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh nasabah.
Apabila terdapat keluhan atau pengaduan terkait layanan kami, nasabah dapat menyampaikannya secara lisan/online/tertulis.

PT. BPR Bali Dananiaga Berizin dan Diawasi oleh OJK serta merupakan Peserta Penjaminan LPS
🏦 Kantor Pusat Gatsu: (0361) 240167
📍 Cabang Ubud: (0361) 972560
📍 Cabang Teuku Umar, Denpasar: (0361) 4723086

Setiap pengaduan akan kami tindak lanjuti dengan sigap, profesional, transparan sesuai dengan ketentuan/prosedur yang berlaku. Dengan link berikut:

klik Disini https://bit.ly/BDNPengaduanNasabah

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui kontak yang tertera pada infografis berikut.
#BPRBaliDananiaga #PelayananNasabah #PengaduanNasabah #OJK #LPS #BankPerekonomianRakyat #TransparansiPelayanan

Penyampaian penyelesaian pengaduan Nasabah harus disampaikan secara tertulis kepada Nasabah atau Perwakilan Nasabah sebelum jangka waktu penyelesaian/perpanjangan berakhir.