WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS)
PT. BPR BALI DANANIAGA

Whistleblowing System (WBS) merupakan sarana yang disediakan oleh PT BPR Bali Dananiaga bagi karyawan, nasabah, mitra kerja, maupun pihak lainnya untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan. WBS merupakan salah satu bentuk komitmen PT BPR Bali Dananiaga dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, menjaga integritas, serta menciptakan lingkungan kerja yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab.

Hal yang Dapat Dilaporkan

– Fraud atau kecurangan;
– Korupsi, suap, atau gratifikasi;
– Penyalahgunaan wewenang;
– Benturan kepentingan;
– Pemalsuan atau manipulasi data dan dokumen;
– Pelanggaran terhadap kode etik dan ketentuan internal perusahaan;
– Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan;
– Tindakan lain yang berpotensi merugikan perusahaan atau pihak terkait.

Perlindungan Pelapor

PT BPR Bali Dananiaga berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan informasi yang disampaikan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku. Pelapor diharapkan menyampaikan laporan berdasarkan fakta, informasi, atau bukti yang diketahui dan dapat dipertanggungjawabkan serta dilakukan dengan itikad baik..

Sampaikan Laporan

Apabila Anda mengetahui atau memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran, Anda dapat menyampaikannya melalui kanal Whistleblowing System yang telah disediakan klik Disini Whistleblowing System (WBS). Setiap laporan akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku di PT BPR Bali Dananiaga.