TATA CARA PENGADUAN NASABAH
PT. BPR BALI DANANIAGA

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh nasabah.
Apabila terdapat keluhan atau pengaduan terkait layanan kami, nasabah dapat menyampaikannya secara lisan/online/tertulis.

PT. BPR Bali Dananiaga Berizin dan Diawasi oleh OJK serta merupakan Peserta Penjaminan LPS
🏦 Kantor Pusat Gatsu: (0361) 240167
📍 Cabang Ubud: (0361) 972560
📍 Cabang Teuku Umar, Denpasar: (0361) 4723086

Setiap pengaduan akan kami tindak lanjuti dengan sigap, profesional, transparan sesuai dengan ketentuan/prosedur yang berlaku. Dengan link berikut:

klik Disini https://bit.ly/BDNPengaduanNasabah

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui kontak yang tertera pada infografis berikut.
#BPRBaliDananiaga #PelayananNasabah #PengaduanNasabah #OJK #LPS #BankPerekonomianRakyat #TransparansiPelayanan

Penyampaian penyelesaian pengaduan Nasabah harus disampaikan secara tertulis kepada Nasabah atau Perwakilan Nasabah sebelum jangka waktu penyelesaian/perpanjangan berakhir.

1. Penyampaian penyelesaian pengaduan Nasabah harus disampaikan secara tertulis kepada Nasabah atau Perwakilan Nasabah sebelum jangka waktu                        penyelesaian/ perpanjangan berakhir

LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan. Dalam menjalankan kegiatannya, LAPS SJK memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021. Sebagai satu-satunya LAPS di sektor jasa keuangan yang memperoleh izin operasional dari OJK, maka LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 (enam)
LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan (yaitu BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI).
Mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa ke LAPS SJK

   1. Permohonan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan atas pelaksanaan penyelesaian
       sengketa internal antara Konsumen dengan PUJK (Internal Dispute Resolution/IDR), Konsumen dapat mengajukan permohonan penyelesaian
       sengketa kepada LAPS SJK sepanjang memenuhi kriteria sengketa yang dapat ditangani oleh LAPS SJK.
   2. Permohonan disampaikan langsung ke LAPS SJK. Permohonan penyelesaian sengketa langsung disampaikan kepada LAPS SJK, antara lain melalui walk in dan         surat-menyurat (termasuk surat elektronik).

Kriteria sengketa yang dapat ditangani oleh LAPS SJK:

   1. Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh PUJK namun ditolak oleh Konsumen atau Konsumen belum menerima tanggapan sebagaimana diatur               dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan;
  2.  Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga
       alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan
  3.  Sengketa bersifat keperdataan.

Layanan LAPS SJK

1. Mediasi
2. Arbitrase
3. Pendapat Mengikat

Biaya layanan penyelesaian sengketa berpedoman pada peraturan biaya LAPSSJK.

LAPS SJK dapat dihubungi melalui:

Alamat : Menara Karya Lantai 25, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, RT.5/RW.2, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
No. telp : 021-2527700
E-mail : info@lapssjk.id
Website : https://lapssjk.id/