PT. Bank Perkreditan Rakyat “BALI DANANIAGA” yang sebelumnya bernama “Kertiawan Dananiaga” didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 78 tanggal 8 Desember 1992 yang dibuat dihadapan I Putu Chandra, SH Notaris di Denpasar
Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya tertanggal 21 Desember 1992 No. C2 – 10378 HT.01.01.TH.92. dan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-043/KM.17/1993 tanggal 6 Maret 1993.
Perubahan Legalitas :
Akte No. 25 tanggal 21 Januari 2008
Notaris Ida Bagus Agung Putra Santika, SH
Tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Akte No No. 15 Tanggal 3 Maret 2003. Dihadapan Notaris I Putu Chandra, SH tentang Perubahan Nama dari PT. BPR “Kertiawan Dananiaga” menjadi PT. BPR. “Bali Dananiaga”